Senin, 04 Mei 2015

Sosiologi

BAB II
NILAI DAN NORMA DAN DINAMIKA
KEHIDUPAN SOSIAL

Standar Kompetensi : Memahami perilaku keteraturan hidup sesuai dengan nilai dan norma
                                      yang berlaku dalam masyarakat.

Kompetensi Dasar     : Mendiskripsikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Indikator                     :
·         Menjelaskan pengertian nilai sosial.
·         Mengidentifikasi jenis-jenis nilai sosial.
·         Mengidentifikasi ciri-ciri dan fungsi nilai sosial.
·         Menjelaskan pengertian norma sosial.
·         Mengidentifikasi macam-macam norma sosial dan sumber norma sosial serta menjelaskan fungsi norma sosial.
·         Mengklasifikasikan kasus-kasus pelanggaran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan Pembelajaran           :
·         Siswa dapat menjelaskan pengertian nilai sosial.
·          Siswa dapat mengidentifikasi jenis-jenis nilai sosial.
·         Siswa dapat mengidentifikasi ciri-ciri dan fungsi nilai sosial.
·         Siswa dapat menjelaskan pengertian norma sosial.
·         Siswa dapat mengidentifikasi macam-macam norma sosial dan sumber norma sosial serta menjelaskan fungsi norma sosial.
·         Siswa dapat mengklasifikasikan kasus-kasus pelanggaran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Alokasi waktu                        : 12 X 45menit

A.    NILAI SOSIAL

1.      Pengertian Nilai

Nilai adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas dan luhur untuk dikerjakan dan diperhatikan.
Nilai bersifat subyektif.
Pendapat beberapa ahli tentag arti nilai sosial :
·   Goerge Spindler menngartikan nilai sosial sebagai Core Values of a Culture yang artinya pola-pola sikap dan tindakan yang menjadi acuan bagi individu dan masyarakat.
·   Charles F. Andrain mengartikan nilai sosial sebagai konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan mana yang harus diambil.
·   Koentjaraningrat mendefinisikan nilai sosial sebagai konsepsi-konsepsi yang hidup di dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat penting dalam hidup.
Nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu yang dianggap baik, penting, luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.
Sosiologi merumuskan nilai berdasarkan data yang ditemukan di dalam mayarakat.
Data itu diangkat dari pengalaman orang banyak, baik dari masa lampau maupun masa sekarang. Anggota masyarakat tentu mengalami, sendiri atau bersama-sama, daya guna dari apa yang disebut gotong royong, musyawarah, jembatan layang, layang-layang, lalu lintas, taman hiburan dan sebagainya dan mereka menghargainya, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Penghargaan yang mereka berikan itulah yang disebut nilai sosial.

2.      Tolok Ukur Nilai Sosial

Tolok ukur nilai sosial adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan, penerimaan, atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat terhadap nilai sosial tersebut.
Tolok ukur hanya bersifat sementara, karena masyarakat terus berubah. Dari pwngalaman kita ketahui bahwa tolok ukur yang sudah lama berlaku di dalam suatu masyarakat dapat goyah pada suatu saat.
Proses modernisasi dewasa ini ternyata membawa dampak yang besar, antara lain masuknya semangat sekularisme. Salah satu akibatnya adalah pudarnya nilai sosial tradisional.
Tidak ada tolok ukur nilai yang bersifat kekal (absolute).
Dua syarat yang harus dipenuhi agar tolok ukur nilai menjadi bersifat tetap adalah :
a.       Penghargaan itu harus diberikan dan disetujui oleh seluruh atau sebagian besar anggota  masyarakat, jadi bukan atas keinginan atau penilaian individu.
b.      Tolok ukur itu harus diterima sungguh-sungguh oleh masyarakat, minimal oleh sebagian besar.

3.      Sumber-sumber Nilai Sosial

Nilai sosial yang merupakan acuan untuk besikap dan bertindak terumuskan dalam wujud konsep-konsep yang sangat umum yang hidup dalam alam pikiran masyarakat, sebenarnya tidak datang dengan sendirinya. Nilai sosial hadir dipahami dan diyakini oleh anggota-anggota masyarakat, sebenarnya merupakan hasil dari proses produksi atau perumusan dari tiga sumber.
Ketiga sumber tersebut adalah :
a.       Tuhan
Banyak masyarakat yang mempunyai nilai sosial yang bersumber dari Tuhan, yaitu melalui ajaran yang disampaikan oleh Tuhan melaluiagama. Karena ajaran agama sesungguhnya berisi nilai-nilai sosial yang memberikan pedoman bagaimana cara bersikap dan bertindak bagi manusia. Oleh karena itu, banyak ahli menyebutkan bahwa nilai sosial yang bersumber dari Tuhan dinamakan nilai theonom. Contoh nilai theonom adalah negara Arab Saudi yang menggunakan kitab suci Alquran sebagai pedoman nilai sosial bagi penyelenggaraan negara dan gabi acuan bersikap dan bertindak warga negaranya.
b.      Masyarakat
Ada juga nilai sosial yang dirumuskan dari kesepakatan banyak orang anggota masyarakat. Nilai sosial yang berasal dari hasil kesepakatan banyak orang ini disebut nilai theonom. Contohnya, Pancasila yang berisi ajaran nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga negara dan para penyelenggara negara di Indonesia merpakan rumusan hasil kesepakatan bapak-bapak pediri bangsa (founding father).
c.       Individu
Selain Tuhan dan masyarakat, nilai sosial juga diproduksi dan dirumuskan oleh seorang individu. Biasanya orang-orang yang biasa merumuskan suatu nilai dan nilai-nilai tersebut dipakai oleh masyarakat sebagai acuan bersikap dan bertindak, adalah orang-orang yang memiliki kelebihan tertentu dibanding orang-orang lain pada umumnya. Nilai sosial yang bersumber dari seorang individu ini disebut nilai otonom. Contoh nilai otonom adalah John Jacques Rousseau yang berhasil merumuskan konsep Trias Politika atau konsep yang mengajarkan perlunya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Sekarang ajaran Trias Politika tersebut telah menjadi bagian penting dari ajaran demokrasi yang telah diterapkan di sebagian besar negara-negara di dunia.


Sifat sumber nilai sosial :
Nilai sosial juga bersumber dari daya guna fungsional yang diakui dan diberikan masyarakat kepada segala kreasi manusia yang disebut kebudayaan.
Sumber itu terletak di luar atau di dalam diri orang atau barang yang dihargai. Jika terletak di luar orang atau barang yang dihargai disebut sumber nilai sosial yang bersifat ekstrinsik, sedangkan jika terletak di dalam diri orang atau benda yang dihargai maka disebut sumber nilai sosial yang bersifat intrinsik.  Sumber-sumber nilai sosial ada yang bersifat ekstrinsik dan ada yang bersifat intrinsik. Nilai intrinsik dari nilai sosial adalah harkat dan martabat manusia itu sendiri. Nilai segala sesuatu bertolak dari nilai intrinsik yang melekat pada harkat kemanusiaan. Melalui nilai intrinsik ini kita dapat menerangkan nilai sosial benda-benda lain.

4.      Jenis-jenis Nilai Sosial

Max Scheller membedakan nilai-nilai sosial kedalam empat jenis tingkat yang tersusun secara hierarkhis, yaitu :
a.       Nilai-nilai Kenikmatan
Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan menyenangkan, yang menyebabkan orang-orang memperoleh kenikmatan dan kesenangan.
b.      Nilai-nilai Kehidupan
Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang paling penting bagi kehidupan. Misalnya : kesehatan, kesejahteraan umum, terjadinya saling pengertian dan keharmonisan dalam masyarakat.
c.       Nilai-nilai Kejiwaan
Dalam nilai-niilai kejiwaan ini meliputi nilai-nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmaniah maupun lengkungannya. Misalnya : masalah-masalah berkaitan dengan keindahan, kehalusan budi dan kebenaran.
d.      Nilai-nilai kerohanian
Pada tingkatan nilai-nilai kerohanian ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan yang paling tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi, terutama Allah sebagai Pribadi tertinggi

   Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonagoro, nilai dibedakan kedalam tiga jenis yaitu :
a.    Nilai material, yaitu nilai-nilai yang berwujud manfaat kebendaan yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang atau masyarakat umum.
b.  Nilai vital, yaitu semua hal yang sangat penting atau vital berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan aktivitas.
c.    Nilai spiritual, yaitu segala sesuatu semua hal yang berguna bagi kebutuhan-kebutuhan rohaniah manusia.
Nilai spiritual ini dibedakan menjadi empat macam yaitu :
1). Nilai kebenaran (logis), yaitu nilai yang bersumber dari akal dan dibenarkan oleh akal.
2). Nilai keindahan (estetis), yaitu nilai yang berasal dari unsur rasa manusia.
3). Nilai moral (etis), yaitu nilai yang berasal dari unsur kehendak atau karsa manusia.
4). Nilai agama (religius), yaitu nilai yang merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang
     tertinggi dan mutlak.

      Menurut J.R. Sutarjo Adisusilo, nilai dibedakan atas nilai universal dan nilai partikular.
      Nilai-nilai yang termasuk universal adalah :
·   Nilai Ketuhanan
   Pada umumnya semua manusia sejak jaman purba sampai sekarang memiliki kesadaran dalam dirinya yang mengakui akan adanya kekuatan-kekuatan luar biasa di luar dirinya yang disebut Tuhan. Misalnya, pada jaman primitif atau purba, manusia memiliki sistem kepercayaan yang disebut animisme dan dinamisme, kemudian berkembang dalam puluhan tahun menjadi politeisme (polytheism), dan sekarang manusia sudah mulai meyakini sistem kepercayaan monoteisme (monotheism).
·   Nilai Moral
   Semua masyarakat dimanapun akan selalu menginginkan anggota-anggotanya mempunyai moral yang baik. Seperti pada masyarakat Yunani Kuno, anggotanya diajarkan cara-cara bersopan santun yang baik. Lebih-lebih pada masyarakat timur seperti Indonesia, prinsip-prinsip moral sangat dijunjung tinggi.
·   Nilai Kasih sayang
   Manusia selain mempunyai naluri untuk mencukupi kebutuhan hidup seperti makan, minum dan reproduksi, manusia juga memiliki kebutuhan untuk memperoleh kasih sayang dan memberikan kasih sayang. Sehingga hubungan kasih sayang antar sesama dianggap sebagai sesuatu yang amat penting dan amat bernilai.
·   Nilai Keindahan
   Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia menghargai akan adanya keindahan. Bahkan tidak sedikit manusia yang selalu menghasilkan karya keindahan, seperti lukisan, patung, tari dan lain-lain. Hal ini menjadi bukti bahwa manusia menghargai dan mencintai keindahan.
·   Nilai keteraturan dan keharmonisan hidup
   Pada dasarnya semua manusia menghargai dan menjunjung tinggi adanya keteraturan dan keharmonisan hidup. Tindakan-tindakan anarki seperti membuat kerusuhan, amat dibenci. Sehingga keteraturan dan keharmonisan hidup dianggap sebagai sesuatu yang amat bernilai.

5.      Ciri-ciri Nilai Sosial
Karakteristik atau ciri nilai sosial adalah :
a.       Merupakan hasil interaksi sosial antar anggota masyarakat.
b.      Bisa ditukarkan kepada individu atau kelompok lain.
c.       Terbentuk melalui proses belajar.
d.      Bervariasi antar masyarakat yang berbeda.
e.       Bisa mempengaruhi berbeda terhadap setiap individu dalam masyarakat.
f.       Bisa mempengaruhi positif maupun negatif terhadap pengembangan pribadi seseorang.
g.      Berisi anggapan-anggapan dari berbagai obyek di dalam masyarakat.
  
6.      Fungsi-fungsi Nilai Sosial

Pada umumnya nilai sosial memiliki fungsi bagi individu anggota suatu masyarakat maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.
Ada lima fungsi dari nilai sosial, yaitu :
a. Sebagai petunjuk arah (orientasi) bersikap dan bertindak.
      Dengan adanya nilai sosial seseorang atau kelompok masyarakat akan bersikap dan bertindak sesuai dengan arah yang dicita-citakan. Tanpa arah atau orientasi yang jelas seseorang atau kelompok masyarakat akan bersikap dan bertindak yang tidak tentu, sehingga dalam hidupnya menjadi kurang berarti.
      Dalam hal orientasi nilai ini, seorang sosiolog yang juga seorang antropolog yang bernama Clyde Kluckhohn mencetuskan ada lima macam orientasi nilai dalam hidup manusia, yaitu :
      1). Nilai mengenai hakikat hidup manusia
      2). Nilai mengenai hakikat karya manusia
         3). Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesama
         4). Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam
         5). Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu

b.Sebagai pemandu dan pengontrol bagi sikap dan tindakan manusia
      Selain sebagai petunjuk arah (orientasi) bagi manusia untuk bersikap dan bertindak, nilai sosial juga berfungsi sebagai pemandu dan pengontrol sikap dan tindakan manusia. Dalam hal ini manusia mendapat acuan (term of reference) bagaimana seharusnya bersikap dan bertindak. Dengan acuan itu pula sikap dan tindakan manusia bisa dikontrol apakah sudah sesuai dengan acuan (term of reference) tersebut atau sebaliknya sikap dan tindakan manusia sudah menyimpang.
c. Sebagai pendorong sikap dan tindakan manusia
         Nilai sosial juga dapat berfungsi sebagai pendorong (motivator) bagi manusia untuk bersikap dan bertindak. Hal ini pernah dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya yang berjudul The Protestant Ethic and the spirit of Capitalism, yang isinya menerangkan bahwa nilai-nilai dalam agama Protestan dapat mendorong orang-orang Amerika dan Eropa untuk bertindak sehingga melahirkan sistem produksi yang disebut kapitalisme. Taufik Abdullah juga pernah meneliti pengaruh nilai-nilai dalam agama Islam yang mendorong orang-orang Minangkabau untuk bekerja lebih giat dan merantau.
d.      Sebagai benteng perlindungan bagi keberadaan masyarakat
      Dengan adanya nilai sosial keberadaan dan keberlangsungan masyarakat dapat terjaga. Sebab, hilangnya nilai sosial suatu masyarakat berarti pula musnahnya karakteristik atau ciri khas masyarakat tersebut. Dalam kasus di Indonesia, nilai sosial sebagai perlindungan yang sangat ampuh adalah nilai Pancasila yang dapat menyelamatkan Indonesia dari kehancuran.
e. Sebagai alat pemersatu anggota masyarakat
      Nilai sosial juga bisa menjadi alat pemersatu di antara anggota-anggota masyarakat. Antara satu anggota dengan anggota yang lain bisa didekatkan melalui kesamaan nilai yang dimiliki. Hal ini berarti, semakin kuat pemahaman dan penghayatan nilai sosial oleh para anggota, maka semakin kuat pula ikatan kelompoknya. Begitu juga sebaliknya, semakin longgar pemahaman dan penghayatan para anggota terhadap nilai sosial yang dimiliki, maka semakin rapuh ikatan kelompoknya. Emile Durkheim pernah menyelidiki hal demikian yang ditulis dalam bukunya On the Division of Labour yang berisi bahwa kesadaran akan pemahaman nilai sosial tertentu akan melahirkan tipe solidaritas suatu masyarakat.
     
      Menurut J.R. Sutarjo Adisusila, nilai ditinjau dari faedahnya dibagi menjadi dua yaitu nilai-
      nilai final dan nilai-nilai instrumental.





B.     NORMA SOSIAL
     
1.      Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

2.      Macam-macam Norma
Norma sosial dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

a.      Norma Agama
Adalah aturan-aturan yang merupakan petunjuk hidup bagi manusia yang berasal dari Tuhan. Pada umumnya aturan-aturan bertindak dan berperilaku dalam norma agama sudah tertulis di dalam kitab suci masing-masing agama : Al Quran (Islam), Injil (Kristen), Weda (Budha), Tripitaka (Hindu), dan lain-lain.

b.      Norma Hukum (Law)
Hukum merupakan salah satu norma yang merupakan konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :

1). Hukum tertulis (seperti UUD ’45, Tap MPR, UU dan lain-lain)
2). Hukum tidak tertulis atau yang dikenal dengan istilah konvensi (kebiasaan yang dilakukan berulang sehingga menjadi patokan hukum meskipun tidak tertulis). Contoh hukum tidak tertulis dalam proses hukum yang dikenal dengan yurisprudensi, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh pengadilan/hukum dalam menetapkan suatu perkara hukum.
Norma hukum menurut Soerjono Soekanto mempunyai dua aspek, yaitu :
1). Sebagai sistem norma-norma, dan
2). Sebagai sistem kontrol sosial.

c.       Adat-istiadat (Custom)
Merupakan tata kelakuan yang ada di dalam masyarakat yang telah terintegrasi secara kuat yang sudah berlangsung lama secara turun-temurun. Misalnya, salah satu hukum adat di Jawa yang membagi berbeda antara warisan untuk anak laki-laki dengan anak perempuan yang dikenal dengan sak pikul sak gendongan dimana anak laki-laki mendapat sak pikul atau dua bagian dan anak perempuan mendapatkan sak gendongan atau setengah dari bagian laki-laki. Ada juga adat yang mengatur tentang garis keturunan matrilineal atau menurut garis ibu misalnya di Sumatera Barat dan ada pula keturunan patrilineal atau menurut garis ayah misalnya di Sumatera Utara.

d.      Tata Kelakuan (Mores)
Merupakan kebiasaan-kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat sebagai norma pengatur dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggotanya. Di  satu pihak, tata kelakuan ini bersifat memaksa terhadap suatu perbuatan; dan di pihak lain, tata kelakuan merupakan larangan sehingga secara langsung tata kelakuan ini menjadi alat agar anggota masyarakat mau menyesuaikan tindakan-tindakannya. Dalam pandangan beberapa sosiolog ada yang menyamakan adat-istiadat (customs) dengan tata kelakuan (mores).

e.       Kebiasaan (Folkways)
Merupakan tingkah laku yang berulang-ulang yang ada  di dalam masyarakat yang dianggap sebagai pedoman bersama. Contoh : kalau makan dengan menggunakan tangan kanan, berjabat tangan dengan tangan kanan, wanita berjalan di sebelah kiri sedangkan laki-laki di sebelah kanannya, yang muda menghormat yang tua dan yang tua menyayang yang muda, dlsb.

f.       Mode (Fashion)
Merupakan cara dan gaya melakukan atau membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah namun selalu diikuti orang banyak. Mode biasanya dengan imitasi atau peniruan sesuatu yang terjadi pada masyarakat. Contoh, cara-cara dan model-model potongan rambut, model pakaian, topi, dll. Mode atau fashion ini sering bersifat periodik, yaitu mengikuti musim sehingga cepat berganti.

g.      Cara (Usage)
Merupakan suatu kebiasaan dalam berperilaku namun lebih bersifat pada hubungan antar individu yang sangat terbatas. Sehingga norma jenis ini hanya memiliki daya ikat yang sangat lemah, dan penyimpangan terhadap cara tidak mengakibatkan hukuman berat tetapi sekedar celaan. Misalnya, orang memiliki cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu.  Ada yang minum dengan mengeluarkan bunyi sebagai tanda kepuasan, tetapi ada yang minum dengan tanpa mengeluarkan bunyi.
Soetandyo Wignyosubroto memperkenalkan dua istilah yaitu :
·   Pattern of  Behaviour, yaitu tingkah laku berpola, karena dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
·   Pattern for  Behaviour, yaitu aturan-aturan yang mempola tingkah laku, misalnya norma hukum dan norma agama.
3.      Norma Sosial Sebagai Kontrol Tingkah Laku 
Para sosiolog melihat bahwa norma sosial merupakan suatu patokan tingkah laku yang berbentuk kode-kode (codes). Kode adalah peratutan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman dan bisa bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman sebagaimana terdapat pada kitab undang-undang pidana, perdata, dsb yang mengandung hukuman denda dan penjara. Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan. Kode sosial yang timbul dengan tanpa paksaan, biasanya menjadi suatu kode yang telah berlangsung dan diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat pada umumnya secara sukarela. Sehingga penyelewengan atau penyelenggaraannya jarang terjadi, karena orang takut kepada sanksi atau hukumannya. Menurut Hassan Shadily ada tiga kode sosial, yaitu :

a.      Kode Etik (Ethical Code)
Merupakan peraturan tentang kesopanan atau kesusilaan dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini adalah berupa cibiran dan cemooh akibat ketidaksenangan orang lain. Misalnya : orang yang meludah di depan orang lain, orang yang makan sambil berjalan, orang yang menerima tamu dengan tanpa memakai baju, dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang naik sepeda motor dimana perempuannya berada si tengah-tengah. Kesemuanya itu merupakan pelanggaran kode etik yang menyebabkan orang lain tidak senang.

b.      Kode Moral (Moral Code)
Merupakan peraturan tentang tata cara perilaku yang baik dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini berupa hukuman ganti rugi, denda atau penjara. Kalau pada pelanggaran kode etik akan menimbulkan ketidaksenangan orang lain, namun pelanggaran terhadap kode moral akan menyebabkan kerugian pihak lain. Misalnya, seorang yang mencuri menyebabkan hak milik orang lain diambil sehingga orang tersebut bila tertangkap akan dipenjara.


c.       Kode Agama (Religion Code)
Merupakan peraturan tentang cara-cara berperilaku yang baik yang duntunkan atau diajarkan dalam kitab suci agama dimana sanksi atas pelanggarannya berupa dosa. Orang yang menerima dosa dalam pandangan agama akan mendapat siksa di neraka kelak. Contohnya, orang yang melanggar larangan zina, besok di akhirat akan menndapat siksa di neraka.
Semua penjelasan  mengenai aneka sanksi baik dari kode etik, kode moral maupun kode agama merupakan bentuk dari upaya kontrol sosial (social control) terhadap tingkah laku anggota kelompok atau masyarakat. Tingkah laku yang melanggar norma sosial dan mendapatkan sanksi atau hukuman, di dalam ilmu sosiologi diketegorikan sebagai tingkah laku menyimpang (deviant behaviour).

4.      Penyimpangan Norma-Norma Sosial
Tingkah laku yang menyimpang (deviance behaviour) adalah semua tingkah laku yang melanggar norma-norma penting dalam kelompok atau masyarakat, contoh: bunuh diri (suicide), hubungan seks pra nikah (extramarital sex), mengkonsumsi narkoba, pencurian, pemerkosaan, menyontek, dll.
Robert M.Z. Lawang membedakan bentuk pentimpangan menjadi empat macam, yaitu :
a.Perilaku menyimpang yang dikategorikan tindak kejahatan
      Merupakan perilaku yang melanggar norma hukum khususnya yang mengatur larangan melakukan kejahatan (crime behaviour), seperti pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, perampokan dan pemukulan adalah contoh perilaku kejahatan terhadap perseorangan. Korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap UUD’45 adalah contoh kejahatan terhadap negara.
b.      Penyimpangan seksual
      Merupakan bentuk-bentuk perilaku seksual yang dilakukan di luar aturan umum masyarakat. Seperti homoseksual, ekshibisionisme, transseksual, pedophilia, nekrotisme, perzinahan, pelacuran, lesbian dan bentuk-bentuk pelecehan terhadap perempuan.

c.    Sikap dan tingkah laku yang selalu bertentangan dengan warga masyarakat
      Misalnya penjudi, pemabuk, pemimpin geng, dll.
d.      Bentuk kehidupan yang berlebihan
      Seperti pola hidup yang glamour atau serba wah, konsumerisme, ngin tampil mewah, dll.

Beragam macam norma yang telah disebutkan dapat meningkatkan peran dan kekuatan ikatan yang diberikan kepada masyarakat penganutnya. Dengan proses evolutif tertentu bentuk-bentuk jenis norma yang memiliki ikatan atau konsekuensi lemah, dalam pelaksanaan atau pelanggarannya dapat meningkatkan daya ikatan dan efek konsekuensi yang ditimbulkan. Cara (usage) lewat perulangan oleh masyarakat penganutnya dapat menjadi kebiasaan (folkways).
Demikian pula kebiasaan dalam masyarakat yang berlaku dalam masyarakat dan diterima bukan saja sebagai cara tertentu melainkan memiliki fungsi evaluatif bagi perilaku anggota masyarakat dapat meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Pada akhirnya tata kelakuan yang kekal dan dengan kuat terintegrasi dalam pola perilaku masyarakat akan meningkat lagi fungsinya menjadi adat-istiadat (customs).
Dengan proses tersebut beragam norma yang berlaku dalam masyarakat menjadi bagian tertentu dalam masyarakat. Proses ini disebut pelembagaan (institutinalization). Atau dengan kata lain norma-norma tersebut dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pelembagaan norma bukan saja dalam pengertian bahwa ia mengalami pemapanan dan menempati satu status tertentu dalam masyarakat (institutionalized). Lebih jauh lagi proses yang mereka yakini kebenarannya. Kesadaran untuk meyakini norma dan menjadikannya sebagai patokan dalam bertindak menunjukkan jika norma-norma tersebut telah mendarah daging dalam diri para penganutnya. Proses ini disebut sebagai internalisasi. Norma-norma sosial akan beroperasi secara efektif jika dan hanya jika ia mengalami proses internalisasi dalam diri setiap anggota masyarakat. Dalam proses masyarakat tidak saja cukup mengenal atau mengetahui norma tertentu, lebih jauh lagi mereka juga memiliki keinginan untuk senantiasa menjaga keyakinan itu dengan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari.

LATIHAN SOAL :

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !

1.      Pada saat ulangan, siswa mengerjakan soal tanpa pengawasan. Kesempatan menyontek sangat luas, namun tidak ada satu siswa pun yang menyontek. Hal ini menunjukkan bahwa siswa-siswa tersebut menjunjung tinggi nilai...
a. keindahan                                                                    d. material
b. moral                                                                            e. immaterial
c. kerohanian
2.      Berikut ini merupakan penanaman nilai melalui media massa, yaitu :
a. persaingan merebut  medali emas antara dua negara
b. hubungan yang akrab antara dua saudara sepupu
c. sejak kecil mereka saling mengenal karena bertetangga
d. melalui pendidikan formal, mereka dilatih untuk berdisiplin
e. pejabat itu menunda penggusuran setelah ada gosip di surat kabar
3.      Pada dasarnya, nilai keindahan (estetika) bersumber pada unsur ...
a. cipta                                                                               d. rasa
b. naluri                                                                             e. kepercayaan
c. kehendak
4.      Apabila tata tertib yang ada di sekolah sesuai dan selaras dengan pandangan hidup masyarakat, berarti di sekolah tersebut telah tercipta...
a. kerja sama antara sekolah dan masyarakat
b. pelaksanaan tata tertib yang benar
c. peraturan sekolah yang konsisten
d. keselarasan antara nilai dan norma
e. keseimbangan antara hak dan kewajiban
5.      Dilihat dari sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya, maka norma yang paling berat sanksinya adalah norma...
a. agama                                                                           d. kebiasaan
b. hukum                                                                            e. kesusilaan
c. kesopanan             
6.      Dilarang meludah di sembarang tempat, merupakan contoh perwujudan dari norma ....
a. kebiasaan                                                                      d. hukum
b. agama                                                                            e. kesopanan
c. kesusilaan
7.      Norma sosial merupakan aturan-aturan yang diberi sanksi dan berfungsi...
a. memberi berbagai macam sanksi terhadap individu
b. memberi batasan berperilaku individu
c. mengembangkan kepribadian individu
d. menetapkan harkat sosial individu
e. memenuhi peran sosial individu
8.      Contoh berikut  yang menunjukkan adanya keterkaitan antara norma dan keteraturan sosial adalah...
a. setiap orang bebas untuk melakukan apa saja yang diinginkan
b. pengendalian sosial secara ketat merupakan suatu keharusan
c. setiap orang dapat membentuk kaidah-kaidah bermasyarakat
d. menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan keteraturan
e. sesuai etika sebelum masuk rumah orang harus mengucapkan salam
9.      Sebelum berangkat sekolah, Mira dan Yudi selalu berpamitan  kepada kedua orang tuanya dengan cara mencium tangan mereka. Norma yang ditanamkan oleh kedua orang tua Mira dan Yudi termasuk dalam...
a. mores                                                                             d. usage
b. custom                                                                           e. adat
c. folkways
10.  Keteraturan sosial dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat, bila setiap warga mematuhi peraturan yang berlaku. Komponen yang sangat diperlukan untuk memelihara keteraturan sosial adalah…
a. peraturan                                                                       d. kesepakatan bersama
b. kontrol sosial                                                                  e. Kebersamaan dan keseragaman
c. aparat yang bijaksana


B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Deskripsikan fungsi-fungsi nilai sosial !
2. Apakah yang dimaksud dengan mores !
3. Notonagoro membedakan nilai kedalam tiga jenis, sebutkan !
4. Menurut Hassan Shadily ada tiga kode sosial, sebutkan !
5. Jelaskan mengenai sifat sumber nilai sosial !



SOAL EVALUASI

A.  Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.   Sejumlah orang bertempat tinggal disuatu tempat,berinteraksi, bekerjasama, memiliki kebudayaan, nilai dan norma disebut…………….
      a.   gerombolan
      b.   lembaga
      c.   perkumpulan
      d.   masyarakat
      c.   organisasi

2.   Aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia merupakan norma………..
      a.   adat
      b.   negara
      c.   formal
      d.   hukum
      e.   sosial

3.   Seorang anak belajar berjalan, berbicara yang sopan, makan dan minum dengan aturan tertentu merupakan proses………..
      a.   sosialisasi
      b.   interaksi
      c.   internalisasi
      d.   akulturasi
      e.   asimilasi

4.   Secara sosiologis norma, lembaga/institusi, dan personil-peronil penegak hukum merupakan perangkat………….
      a.   sosialisasi
      b.   negara
      c.   organisasi
      d.   masyarakat
      e.   pengendalian sosial

5.   Kenduri pada saat ini telah berbeda dengan jama dulu (Nasi dengan lauk pauk yang telah ditentukan diganti dengan roti) karena dianggap lebih praktis.  Hal ini termasuk………..
      a.   interaksi sosial
      b.   akulturasi
      c.   asimilasi
      d.   perubahan sosial
      e.   proses sosial

6.   Yogyakarta memiliki rumah adat, pakaian adat, serta tarian adat yang berbeda dengan daerah lain. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara………. dan………..
      a.   masyarakat dan interaksi sosial
      b.   masyarakat dan kebudayaan
      c.   masyarakat dan nilai, norma
      d.   masyarakat dan lembaga sosial
      e.   masyarakat dan seni

7.   Polisi lalu lintas sedang mengatur pengendara kendaraan di jalan.  Perilaku tersebut menunjukkan adanya hubungan antara………..dan……….
      a.   personil dan tugasnya
      b.   aparat dan masyarakat
      c.   status dan peran
      d.   perilaku menyimpang dan pengendalian sosial
      e.   nilai, norma dan lembaga sosial

8.   Lembaga peradilan sedang memberikan sanksi kepada orang yang melanggar hukum.  Hal ini menunjukkan hubungan antara… dan ……….
      a.   negara dan masyarakat
      b.   lembaga sosial dan warga masyarakat
      c.   nilai, norma dan negara
      d.   lembaga sosial dan negara
      e.   nilai, norma dan lembaga sosial

9.   Seorang mahasiswa memberikan sejumlah pertanyaan dengan pilihan ganda yang ditulis dalam beberapa lembar kertas unutk keperluan penelitian.  Pengambilan data tersebut di atas dengan cara…………….
      a.   angket
      b.   wawancara
      c.   observasi
      d.   dokumentasi
      e    survey

10. Tindakan korupsi semakin merajalela menunjukkan adanya…………..
      a.   interaksi negatif
      b.   trafficking
      c.   menurunnnya kualitas kerja
      d.   menurunnya loyalitas terhadap negara
      e.   demoralisasi

B.  Jawablah pertanyaan berikut ini !
1.   Sebutkan dan jelaskan 3 bentuk kebudayaan!
2.   Jelaskan hubungan antaraperilaku menyimpang dengan pengendalian sosial!
3.   Jelaskan yang dimaksud dengan data!







0 komentar:

Posting Komentar