BAB II
NILAI DAN NORMA DAN DINAMIKA
KEHIDUPAN SOSIAL
Standar Kompetensi : Memahami perilaku keteraturan hidup
sesuai dengan nilai dan norma
yang berlaku dalam masyarakat.
Kompetensi Dasar : Mendiskripsikan nilai dan norma yang berlaku
dalam masyarakat.
Indikator :
·
Menjelaskan
pengertian nilai sosial.
·
Mengidentifikasi
jenis-jenis nilai sosial.
·
Mengidentifikasi
ciri-ciri dan fungsi nilai sosial.
·
Menjelaskan
pengertian norma sosial.
·
Mengidentifikasi
macam-macam norma sosial dan sumber norma sosial serta menjelaskan fungsi norma
sosial.
·
Mengklasifikasikan
kasus-kasus pelanggaran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan Pembelajaran :
·
Siswa
dapat menjelaskan pengertian
nilai sosial.
·
Siswa dapat mengidentifikasi jenis-jenis nilai sosial.
·
Siswa
dapat mengidentifikasi
ciri-ciri dan fungsi nilai sosial.
·
Siswa
dapat menjelaskan pengertian
norma sosial.
·
Siswa
dapat mengidentifikasi
macam-macam norma sosial dan sumber norma sosial serta menjelaskan fungsi norma
sosial.
·
Siswa
dapat mengklasifikasikan
kasus-kasus pelanggaran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Alokasi waktu :
12 X 45menit
A.
NILAI SOSIAL
1.
Pengertian Nilai
Nilai adalah konsepsi abstrak dalam diri
manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai terbentuk dari apa yang benar,
pantas dan luhur untuk dikerjakan dan diperhatikan.
Nilai bersifat subyektif.
Pendapat beberapa ahli tentag arti nilai
sosial :
· Goerge Spindler menngartikan nilai sosial
sebagai Core Values of a Culture yang artinya pola-pola sikap dan tindakan yang
menjadi acuan bagi individu dan masyarakat.
· Charles F. Andrain mengartikan nilai
sosial sebagai konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin
dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan mana yang harus diambil.
· Koentjaraningrat mendefinisikan nilai
sosial sebagai konsepsi-konsepsi yang hidup di dalam alam pikiran sebagian
besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat penting
dalam hidup.
Nilai sosial adalah penghargaan yang
diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu yang dianggap baik, penting,
luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan
hidup bersama.
Sosiologi merumuskan nilai berdasarkan
data yang ditemukan di dalam mayarakat.
Data itu diangkat dari pengalaman orang
banyak, baik dari masa lampau maupun masa sekarang. Anggota masyarakat tentu
mengalami, sendiri atau bersama-sama, daya guna dari apa yang disebut gotong
royong, musyawarah, jembatan layang, layang-layang, lalu lintas, taman hiburan
dan sebagainya dan mereka menghargainya, baik secara terang-terangan maupun
diam-diam. Penghargaan yang mereka berikan itulah yang disebut nilai sosial.
2.
Tolok Ukur Nilai Sosial
Tolok ukur nilai sosial adalah daya guna
fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan, penerimaan, atau pengakuan
yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat terhadap nilai
sosial tersebut.
Tolok ukur hanya bersifat sementara,
karena masyarakat terus berubah. Dari pwngalaman kita ketahui bahwa tolok ukur
yang sudah lama berlaku di dalam suatu masyarakat dapat goyah pada suatu saat.
Proses modernisasi dewasa ini ternyata
membawa dampak yang besar, antara lain masuknya semangat sekularisme. Salah
satu akibatnya adalah pudarnya nilai sosial tradisional.
Tidak ada tolok ukur nilai yang bersifat
kekal (absolute).
Dua syarat yang harus dipenuhi agar tolok
ukur nilai menjadi bersifat tetap adalah :
a. Penghargaan itu harus diberikan dan
disetujui oleh seluruh atau sebagian besar anggota masyarakat, jadi bukan atas keinginan atau
penilaian individu.
b. Tolok ukur itu harus diterima
sungguh-sungguh oleh masyarakat, minimal oleh sebagian besar.
3.
Sumber-sumber Nilai Sosial
Nilai sosial yang merupakan acuan untuk
besikap dan bertindak terumuskan dalam wujud konsep-konsep yang sangat umum
yang hidup dalam alam pikiran masyarakat, sebenarnya tidak datang dengan
sendirinya. Nilai sosial hadir dipahami dan diyakini oleh anggota-anggota
masyarakat, sebenarnya merupakan hasil dari proses produksi atau perumusan dari
tiga sumber.
Ketiga
sumber tersebut adalah :
a.
Tuhan
Banyak
masyarakat yang mempunyai nilai sosial yang bersumber dari Tuhan, yaitu melalui
ajaran yang disampaikan oleh Tuhan melaluiagama. Karena ajaran agama
sesungguhnya berisi nilai-nilai sosial yang memberikan pedoman bagaimana cara
bersikap dan bertindak bagi manusia. Oleh karena itu, banyak ahli menyebutkan
bahwa nilai sosial yang bersumber dari Tuhan dinamakan nilai theonom. Contoh
nilai theonom adalah negara Arab Saudi yang menggunakan kitab suci Alquran
sebagai pedoman nilai sosial bagi penyelenggaraan negara dan gabi acuan
bersikap dan bertindak warga negaranya.
b.
Masyarakat
Ada juga nilai sosial yang dirumuskan dari
kesepakatan banyak orang anggota masyarakat. Nilai sosial yang berasal dari
hasil kesepakatan banyak orang ini disebut nilai theonom. Contohnya, Pancasila
yang berisi ajaran nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga negara dan
para penyelenggara negara di Indonesia merpakan rumusan hasil kesepakatan
bapak-bapak pediri bangsa (founding father).
c.
Individu
Selain
Tuhan dan masyarakat, nilai sosial juga diproduksi dan dirumuskan oleh seorang
individu. Biasanya orang-orang yang biasa merumuskan suatu nilai dan
nilai-nilai tersebut dipakai oleh masyarakat sebagai acuan bersikap dan
bertindak, adalah orang-orang yang memiliki kelebihan tertentu dibanding
orang-orang lain pada umumnya. Nilai
sosial yang bersumber dari seorang individu ini disebut nilai otonom. Contoh
nilai otonom adalah John Jacques Rousseau yang berhasil merumuskan konsep Trias
Politika atau konsep yang mengajarkan perlunya pembagian kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Sekarang
ajaran Trias Politika tersebut telah menjadi bagian penting dari ajaran
demokrasi yang telah diterapkan di sebagian besar negara-negara di dunia.
Sifat sumber nilai sosial :
Nilai sosial juga bersumber dari daya guna
fungsional yang diakui dan diberikan masyarakat kepada segala kreasi manusia
yang disebut kebudayaan.
Sumber itu terletak di luar atau di dalam
diri orang atau barang yang dihargai. Jika terletak di luar orang atau barang
yang dihargai disebut sumber nilai sosial yang bersifat ekstrinsik, sedangkan
jika terletak di dalam diri orang atau benda yang dihargai maka disebut sumber
nilai sosial yang bersifat intrinsik.
Sumber-sumber nilai sosial ada yang bersifat ekstrinsik dan ada yang
bersifat intrinsik. Nilai intrinsik dari nilai sosial adalah harkat dan
martabat manusia itu sendiri. Nilai segala sesuatu bertolak dari nilai
intrinsik yang melekat pada harkat kemanusiaan. Melalui nilai intrinsik ini
kita dapat menerangkan nilai sosial benda-benda lain.
4.
Jenis-jenis Nilai Sosial
Max Scheller membedakan
nilai-nilai sosial kedalam empat jenis tingkat yang tersusun secara hierarkhis,
yaitu :
a. Nilai-nilai Kenikmatan
Dalam tingkatan ini terdapat deretan
nilai-nilai yang mengenakkan dan menyenangkan, yang menyebabkan orang-orang
memperoleh kenikmatan dan kesenangan.
b. Nilai-nilai Kehidupan
Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai
yang paling penting bagi kehidupan. Misalnya : kesehatan, kesejahteraan umum,
terjadinya saling pengertian dan keharmonisan dalam masyarakat.
c. Nilai-nilai Kejiwaan
Dalam nilai-niilai kejiwaan ini meliputi
nilai-nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmaniah maupun lengkungannya.
Misalnya : masalah-masalah berkaitan dengan keindahan, kehalusan budi dan
kebenaran.
d. Nilai-nilai kerohanian
Pada tingkatan nilai-nilai kerohanian ini
terdapat modalitas nilai dari yang suci dan yang paling tidak suci. Nilai-nilai
semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi, terutama Allah sebagai
Pribadi tertinggi
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Notonagoro, nilai dibedakan kedalam tiga jenis yaitu :
a. Nilai
material, yaitu nilai-nilai yang
berwujud manfaat kebendaan yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang atau
masyarakat umum.
b. Nilai
vital, yaitu semua hal yang sangat
penting atau vital berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan
aktivitas.
c. Nilai spiritual,
yaitu segala sesuatu semua hal yang berguna bagi kebutuhan-kebutuhan rohaniah
manusia.
Nilai spiritual ini dibedakan menjadi
empat macam yaitu :
1). Nilai kebenaran (logis), yaitu nilai
yang bersumber dari akal dan dibenarkan oleh akal.
2). Nilai keindahan (estetis), yaitu nilai yang berasal dari unsur rasa
manusia.
3). Nilai moral (etis), yaitu nilai yang
berasal dari unsur kehendak atau karsa manusia.
4). Nilai agama (religius), yaitu nilai
yang merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang
tertinggi dan mutlak.
Menurut J.R. Sutarjo Adisusilo, nilai dibedakan
atas nilai universal dan nilai partikular.
Nilai-nilai yang termasuk universal adalah :
· Nilai Ketuhanan
Pada umumnya semua manusia sejak jaman purba
sampai sekarang memiliki kesadaran dalam dirinya yang mengakui akan adanya
kekuatan-kekuatan luar biasa di luar dirinya yang disebut Tuhan. Misalnya, pada
jaman primitif atau purba, manusia memiliki sistem kepercayaan yang disebut
animisme dan dinamisme, kemudian berkembang dalam puluhan tahun menjadi politeisme
(polytheism), dan sekarang manusia sudah mulai meyakini sistem kepercayaan
monoteisme (monotheism).
· Nilai Moral
Semua masyarakat dimanapun akan selalu
menginginkan anggota-anggotanya mempunyai moral yang baik. Seperti pada
masyarakat Yunani Kuno, anggotanya diajarkan cara-cara bersopan santun yang
baik. Lebih-lebih pada masyarakat timur seperti Indonesia, prinsip-prinsip
moral sangat dijunjung tinggi.
· Nilai Kasih sayang
Manusia selain mempunyai naluri untuk
mencukupi kebutuhan hidup seperti makan, minum dan reproduksi, manusia juga
memiliki kebutuhan untuk memperoleh kasih sayang dan memberikan kasih sayang.
Sehingga hubungan kasih sayang antar sesama dianggap sebagai sesuatu yang amat
penting dan amat bernilai.
· Nilai Keindahan
Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia
menghargai akan adanya keindahan. Bahkan tidak sedikit manusia yang selalu
menghasilkan karya keindahan, seperti lukisan, patung, tari dan lain-lain. Hal
ini menjadi bukti bahwa manusia menghargai dan mencintai keindahan.
· Nilai keteraturan dan keharmonisan hidup
Pada dasarnya semua manusia menghargai dan
menjunjung tinggi adanya keteraturan dan keharmonisan hidup. Tindakan-tindakan
anarki seperti membuat kerusuhan, amat dibenci. Sehingga keteraturan dan
keharmonisan hidup dianggap sebagai sesuatu yang amat bernilai.
5.
Ciri-ciri Nilai Sosial
Karakteristik atau ciri nilai sosial
adalah :
a. Merupakan hasil interaksi sosial antar
anggota masyarakat.
b. Bisa ditukarkan kepada individu atau
kelompok lain.
c. Terbentuk melalui proses belajar.
d. Bervariasi antar masyarakat yang berbeda.
e. Bisa mempengaruhi berbeda terhadap setiap
individu dalam masyarakat.
f. Bisa mempengaruhi positif maupun negatif
terhadap pengembangan pribadi seseorang.
g. Berisi anggapan-anggapan dari berbagai
obyek di dalam masyarakat.
6.
Fungsi-fungsi Nilai Sosial
Pada umumnya nilai sosial memiliki fungsi
bagi individu anggota suatu masyarakat maupun bagi masyarakat secara
keseluruhan.
Ada lima fungsi dari nilai sosial, yaitu :
a. Sebagai petunjuk arah (orientasi) bersikap
dan bertindak.
Dengan adanya nilai sosial seseorang atau
kelompok masyarakat akan bersikap dan bertindak sesuai dengan arah yang
dicita-citakan. Tanpa arah atau orientasi yang jelas seseorang atau kelompok
masyarakat akan bersikap dan bertindak yang tidak tentu, sehingga dalam hidupnya
menjadi kurang berarti.
Dalam hal orientasi nilai ini, seorang
sosiolog yang juga seorang antropolog yang bernama Clyde Kluckhohn mencetuskan
ada lima macam orientasi nilai dalam hidup manusia, yaitu :
1). Nilai mengenai hakikat hidup manusia
2).
Nilai mengenai hakikat karya manusia
3). Nilai mengenai hakikat
hubungan manusia dengan sesama
4). Nilai mengenai hakikat
hubungan manusia dengan alam
5). Nilai mengenai hakikat
kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
b.Sebagai pemandu dan pengontrol bagi sikap
dan tindakan manusia
Selain sebagai petunjuk arah (orientasi)
bagi manusia untuk bersikap dan bertindak, nilai sosial juga berfungsi sebagai
pemandu dan pengontrol sikap dan tindakan manusia. Dalam hal ini manusia
mendapat acuan (term of reference) bagaimana seharusnya bersikap dan bertindak.
Dengan acuan itu pula sikap dan tindakan manusia bisa dikontrol apakah sudah
sesuai dengan acuan (term of reference) tersebut atau sebaliknya sikap dan
tindakan manusia sudah menyimpang.
c. Sebagai pendorong sikap dan tindakan
manusia
Nilai sosial juga dapat berfungsi
sebagai pendorong (motivator) bagi manusia untuk bersikap dan bertindak. Hal
ini pernah dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya yang berjudul The Protestant Ethic and the spirit of
Capitalism, yang isinya menerangkan bahwa nilai-nilai dalam agama Protestan
dapat mendorong orang-orang Amerika dan Eropa untuk bertindak sehingga
melahirkan sistem produksi yang disebut kapitalisme. Taufik Abdullah juga pernah
meneliti pengaruh nilai-nilai dalam agama Islam yang mendorong orang-orang
Minangkabau untuk bekerja lebih giat dan merantau.
d. Sebagai benteng perlindungan bagi
keberadaan masyarakat
Dengan adanya nilai sosial keberadaan dan
keberlangsungan masyarakat dapat terjaga. Sebab, hilangnya nilai sosial suatu
masyarakat berarti pula musnahnya karakteristik atau ciri khas masyarakat
tersebut. Dalam kasus di Indonesia, nilai sosial sebagai perlindungan yang
sangat ampuh adalah nilai Pancasila yang dapat menyelamatkan Indonesia dari
kehancuran.
e. Sebagai alat pemersatu anggota masyarakat
Nilai sosial juga bisa menjadi alat
pemersatu di antara anggota-anggota masyarakat. Antara satu anggota dengan
anggota yang lain bisa didekatkan melalui kesamaan nilai yang dimiliki. Hal ini berarti, semakin kuat pemahaman
dan penghayatan nilai sosial oleh para anggota, maka semakin kuat pula ikatan
kelompoknya. Begitu juga sebaliknya, semakin longgar pemahaman dan penghayatan
para anggota terhadap nilai sosial yang dimiliki, maka semakin rapuh ikatan
kelompoknya. Emile Durkheim pernah menyelidiki hal demikian yang ditulis dalam
bukunya On the Division of Labour
yang berisi bahwa kesadaran akan pemahaman nilai sosial tertentu akan
melahirkan tipe solidaritas suatu masyarakat.
Menurut
J.R. Sutarjo Adisusila, nilai ditinjau dari faedahnya dibagi menjadi dua yaitu
nilai-
nilai final dan nilai-nilai instrumental.
B.
NORMA SOSIAL
1.
Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi
perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan
bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna
mencapai ketertiban dan kedamaian.
2.
Macam-macam Norma
Norma sosial dibedakan menjadi beberapa
macam, yaitu :
a.
Norma Agama
Adalah aturan-aturan yang merupakan
petunjuk hidup bagi manusia yang berasal dari Tuhan. Pada umumnya aturan-aturan
bertindak dan berperilaku dalam norma agama sudah tertulis di dalam kitab suci
masing-masing agama : Al Quran (Islam), Injil (Kristen), Weda (Budha),
Tripitaka (Hindu), dan lain-lain.
b.
Norma Hukum (Law)
Hukum merupakan salah satu norma yang
merupakan konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1). Hukum tertulis (seperti UUD ’45, Tap
MPR, UU dan lain-lain)
2). Hukum
tidak tertulis atau yang dikenal dengan istilah konvensi (kebiasaan yang
dilakukan berulang sehingga menjadi patokan hukum meskipun tidak tertulis).
Contoh hukum tidak tertulis dalam proses hukum yang dikenal dengan
yurisprudensi, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh pengadilan/hukum
dalam menetapkan suatu perkara hukum.
Norma hukum menurut Soerjono Soekanto
mempunyai dua aspek, yaitu :
1). Sebagai sistem norma-norma, dan
2). Sebagai sistem kontrol sosial.
c.
Adat-istiadat (Custom)
Merupakan tata kelakuan yang ada di dalam
masyarakat yang telah terintegrasi secara kuat yang sudah berlangsung lama
secara turun-temurun. Misalnya, salah satu hukum adat di Jawa yang membagi
berbeda antara warisan untuk anak laki-laki dengan anak perempuan yang dikenal
dengan sak pikul sak gendongan dimana anak laki-laki mendapat sak pikul atau
dua bagian dan anak perempuan mendapatkan sak gendongan atau setengah dari
bagian laki-laki. Ada juga adat yang mengatur tentang garis keturunan matrilineal
atau menurut garis ibu misalnya di Sumatera Barat dan ada pula keturunan
patrilineal atau menurut garis ayah misalnya di Sumatera Utara.
d.
Tata Kelakuan (Mores)
Merupakan kebiasaan-kebiasaan yang hidup
di dalam masyarakat sebagai norma pengatur dan dilaksanakan sebagai alat
pengawas oleh masyarakat terhadap anggotanya. Di satu pihak, tata kelakuan ini bersifat
memaksa terhadap suatu perbuatan; dan di pihak lain, tata kelakuan merupakan
larangan sehingga secara langsung tata kelakuan ini menjadi alat agar anggota
masyarakat mau menyesuaikan tindakan-tindakannya. Dalam pandangan beberapa
sosiolog ada yang menyamakan adat-istiadat (customs) dengan tata kelakuan
(mores).
e.
Kebiasaan (Folkways)
Merupakan tingkah laku yang berulang-ulang
yang ada di dalam masyarakat yang
dianggap sebagai pedoman bersama. Contoh : kalau makan dengan menggunakan
tangan kanan, berjabat tangan dengan tangan kanan, wanita berjalan di sebelah
kiri sedangkan laki-laki di sebelah kanannya, yang muda menghormat yang tua dan
yang tua menyayang yang muda, dlsb.
f.
Mode (Fashion)
Merupakan cara dan gaya melakukan atau
membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah namun selalu diikuti orang banyak.
Mode biasanya dengan imitasi atau peniruan sesuatu yang terjadi pada
masyarakat. Contoh, cara-cara
dan model-model potongan rambut, model pakaian, topi, dll. Mode atau fashion
ini sering bersifat periodik, yaitu mengikuti musim sehingga cepat berganti.
g.
Cara (Usage)
Merupakan suatu kebiasaan dalam
berperilaku namun lebih bersifat pada hubungan antar individu yang sangat
terbatas. Sehingga norma jenis ini hanya memiliki daya ikat yang sangat lemah,
dan penyimpangan terhadap cara tidak mengakibatkan hukuman berat tetapi sekedar
celaan. Misalnya, orang
memiliki cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu. Ada yang minum dengan mengeluarkan bunyi
sebagai tanda kepuasan, tetapi ada yang minum dengan tanpa mengeluarkan bunyi.
Soetandyo Wignyosubroto memperkenalkan dua
istilah yaitu :
· Pattern of
Behaviour, yaitu tingkah laku berpola, karena dilakukan secara
berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
· Pattern for Behaviour, yaitu aturan-aturan yang mempola
tingkah laku, misalnya norma hukum dan norma agama.
3.
Norma Sosial Sebagai Kontrol Tingkah Laku
Para sosiolog melihat bahwa norma sosial
merupakan suatu patokan tingkah laku yang berbentuk kode-kode (codes). Kode
adalah peratutan-peraturan yang mengandung sanksi atau hukuman dan bisa
bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman sebagaimana terdapat pada kitab
undang-undang pidana, perdata, dsb yang mengandung hukuman denda dan penjara.
Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan. Kode sosial yang
timbul dengan tanpa paksaan, biasanya menjadi suatu kode yang telah berlangsung
dan diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat pada umumnya secara
sukarela. Sehingga penyelewengan atau penyelenggaraannya jarang terjadi, karena
orang takut kepada sanksi atau hukumannya. Menurut Hassan Shadily ada tiga kode
sosial, yaitu :
a.
Kode Etik (Ethical Code)
Merupakan peraturan tentang kesopanan atau
kesusilaan dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini adalah berupa
cibiran dan cemooh akibat ketidaksenangan orang lain. Misalnya : orang yang
meludah di depan orang lain, orang yang makan sambil berjalan, orang yang
menerima tamu dengan tanpa memakai baju, dua orang laki-laki dan seorang
perempuan yang naik sepeda motor dimana perempuannya berada si tengah-tengah.
Kesemuanya itu merupakan pelanggaran kode etik yang menyebabkan orang lain
tidak senang.
b.
Kode Moral (Moral Code)
Merupakan peraturan tentang tata cara
perilaku yang baik dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini berupa
hukuman ganti rugi, denda atau penjara. Kalau pada pelanggaran kode etik akan
menimbulkan ketidaksenangan orang lain, namun pelanggaran terhadap kode moral
akan menyebabkan kerugian pihak lain. Misalnya, seorang yang mencuri
menyebabkan hak milik orang lain diambil sehingga orang tersebut bila
tertangkap akan dipenjara.
c.
Kode Agama (Religion Code)
Merupakan peraturan tentang cara-cara
berperilaku yang baik yang duntunkan atau diajarkan dalam kitab suci agama
dimana sanksi atas pelanggarannya berupa dosa. Orang yang menerima dosa dalam
pandangan agama akan mendapat siksa di neraka kelak. Contohnya, orang yang
melanggar larangan zina, besok di akhirat akan menndapat siksa di neraka.
Semua penjelasan mengenai aneka sanksi baik dari kode etik,
kode moral maupun kode agama merupakan bentuk dari upaya kontrol sosial (social
control) terhadap tingkah laku anggota kelompok atau masyarakat. Tingkah laku
yang melanggar norma sosial dan mendapatkan sanksi atau hukuman, di dalam ilmu
sosiologi diketegorikan sebagai tingkah laku menyimpang (deviant behaviour).
4.
Penyimpangan Norma-Norma Sosial
Tingkah laku yang menyimpang (deviance
behaviour) adalah semua tingkah laku yang melanggar norma-norma penting dalam
kelompok atau masyarakat, contoh: bunuh diri (suicide), hubungan seks pra nikah
(extramarital sex), mengkonsumsi narkoba, pencurian, pemerkosaan, menyontek,
dll.
Robert M.Z. Lawang membedakan bentuk
pentimpangan menjadi empat macam, yaitu :
a.Perilaku menyimpang yang dikategorikan tindak kejahatan
Merupakan perilaku yang melanggar norma
hukum khususnya yang mengatur larangan melakukan kejahatan (crime behaviour),
seperti pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, perampokan dan pemukulan adalah
contoh perilaku kejahatan terhadap perseorangan. Korupsi, penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran terhadap UUD’45 adalah contoh kejahatan terhadap
negara.
b.
Penyimpangan seksual
Merupakan bentuk-bentuk perilaku seksual
yang dilakukan di luar aturan umum masyarakat. Seperti homoseksual,
ekshibisionisme, transseksual, pedophilia, nekrotisme, perzinahan, pelacuran,
lesbian dan bentuk-bentuk pelecehan terhadap perempuan.
c.
Sikap
dan tingkah laku yang selalu bertentangan dengan warga masyarakat
Misalnya penjudi, pemabuk, pemimpin geng, dll.
d.
Bentuk kehidupan yang berlebihan
Seperti pola hidup yang glamour atau serba wah,
konsumerisme, ngin tampil mewah, dll.
Beragam macam norma yang telah disebutkan dapat
meningkatkan peran dan kekuatan ikatan yang diberikan kepada masyarakat
penganutnya. Dengan proses evolutif tertentu bentuk-bentuk jenis norma yang
memiliki ikatan atau konsekuensi lemah, dalam pelaksanaan atau pelanggarannya
dapat meningkatkan daya ikatan dan efek konsekuensi yang ditimbulkan. Cara
(usage) lewat perulangan oleh masyarakat penganutnya dapat menjadi kebiasaan
(folkways).
Demikian pula kebiasaan dalam masyarakat yang
berlaku dalam masyarakat dan diterima bukan saja sebagai cara tertentu
melainkan memiliki fungsi evaluatif bagi perilaku anggota masyarakat dapat
meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Pada akhirnya tata kelakuan yang kekal
dan dengan kuat terintegrasi dalam pola perilaku masyarakat akan meningkat lagi
fungsinya menjadi adat-istiadat (customs).
Dengan proses tersebut beragam norma yang berlaku
dalam masyarakat menjadi bagian tertentu dalam masyarakat. Proses ini disebut
pelembagaan (institutinalization). Atau dengan kata lain norma-norma tersebut
dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pelembagaan norma bukan saja dalam
pengertian bahwa ia mengalami pemapanan dan menempati satu status tertentu
dalam masyarakat (institutionalized). Lebih jauh lagi proses yang mereka yakini
kebenarannya. Kesadaran untuk meyakini norma dan menjadikannya sebagai patokan
dalam bertindak menunjukkan jika norma-norma tersebut telah mendarah daging
dalam diri para penganutnya. Proses ini disebut sebagai internalisasi.
Norma-norma sosial akan beroperasi secara efektif jika dan hanya jika ia mengalami
proses internalisasi dalam diri setiap anggota masyarakat. Dalam proses
masyarakat tidak saja cukup mengenal atau mengetahui norma tertentu, lebih jauh
lagi mereka juga memiliki keinginan untuk senantiasa menjaga keyakinan itu
dengan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari.
LATIHAN SOAL :
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !
1. Pada saat ulangan, siswa mengerjakan soal
tanpa pengawasan. Kesempatan menyontek sangat luas, namun tidak ada satu siswa
pun yang menyontek. Hal ini menunjukkan bahwa siswa-siswa tersebut menjunjung
tinggi nilai...
a. keindahan
d. material
b. moral
e. immaterial
c. kerohanian
2. Berikut ini merupakan penanaman nilai
melalui media massa, yaitu :
a. persaingan merebut medali emas antara dua negara
b. hubungan yang akrab antara dua saudara sepupu
c. sejak kecil mereka saling mengenal karena
bertetangga
d. melalui pendidikan formal, mereka dilatih untuk
berdisiplin
e. pejabat itu menunda penggusuran setelah ada
gosip di surat kabar
3. Pada dasarnya, nilai keindahan (estetika)
bersumber pada unsur ...
a. cipta
d. rasa
b. naluri
e. kepercayaan
c. kehendak
4. Apabila tata tertib yang ada di sekolah
sesuai dan selaras dengan pandangan hidup masyarakat, berarti di sekolah
tersebut telah tercipta...
a. kerja sama antara sekolah dan masyarakat
b. pelaksanaan tata tertib yang benar
c. peraturan sekolah yang konsisten
d. keselarasan antara nilai dan norma
e. keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Dilihat dari sanksi yang diberikan kepada
pelanggarnya, maka norma yang paling berat sanksinya adalah norma...
a. agama
d. kebiasaan
b. hukum
e. kesusilaan
c. kesopanan
6. Dilarang meludah di sembarang tempat,
merupakan contoh perwujudan dari norma ....
a. kebiasaan
d. hukum
b. agama
e.
kesopanan
c. kesusilaan
7. Norma sosial merupakan aturan-aturan yang
diberi sanksi dan berfungsi...
a. memberi
berbagai macam sanksi terhadap individu
b. memberi batasan berperilaku individu
c. mengembangkan kepribadian individu
d. menetapkan harkat sosial individu
e. memenuhi peran sosial individu
8. Contoh berikut yang menunjukkan adanya keterkaitan antara
norma dan keteraturan sosial adalah...
a. setiap orang bebas untuk melakukan apa saja
yang diinginkan
b. pengendalian sosial secara ketat merupakan
suatu keharusan
c. setiap orang dapat membentuk kaidah-kaidah
bermasyarakat
d. menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan
keteraturan
e. sesuai etika sebelum masuk rumah orang harus
mengucapkan salam
9. Sebelum berangkat sekolah, Mira dan Yudi
selalu berpamitan kepada kedua orang
tuanya dengan cara mencium tangan mereka. Norma yang ditanamkan oleh kedua
orang tua Mira dan Yudi termasuk dalam...
a. mores
d. usage
b. custom
e. adat
c. folkways
10. Keteraturan
sosial dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat, bila setiap warga mematuhi
peraturan yang berlaku. Komponen yang sangat diperlukan untuk memelihara
keteraturan sosial adalah…
a. peraturan
d. kesepakatan bersama
b. kontrol sosial
e. Kebersamaan dan keseragaman
c. aparat yang bijaksana
B. Jawablah pertanyaan di
bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Deskripsikan fungsi-fungsi nilai sosial !
2. Apakah yang dimaksud dengan mores !
3. Notonagoro membedakan nilai kedalam tiga jenis,
sebutkan !
4. Menurut Hassan Shadily ada tiga kode sosial,
sebutkan !
5. Jelaskan mengenai sifat sumber nilai sosial !
SOAL EVALUASI
A. Pilihlah
jawaban yang paling benar!
1. Sejumlah
orang bertempat tinggal disuatu tempat,berinteraksi, bekerjasama, memiliki
kebudayaan, nilai dan norma disebut…………….
a. gerombolan
b. lembaga
c. perkumpulan
d. masyarakat
c. organisasi
2. Aturan-aturan
yang dibuat oleh pemerintah Indonesia merupakan norma………..
a. adat
b. negara
c. formal
d. hukum
e. sosial
3. Seorang
anak belajar berjalan, berbicara yang sopan, makan dan minum dengan aturan
tertentu merupakan proses………..
a. sosialisasi
b. interaksi
c. internalisasi
d. akulturasi
e. asimilasi
4. Secara
sosiologis norma, lembaga/institusi, dan personil-peronil penegak hukum merupakan
perangkat………….
a. sosialisasi
b. negara
c. organisasi
d. masyarakat
e. pengendalian sosial
5. Kenduri
pada saat ini telah berbeda dengan jama dulu (Nasi dengan lauk pauk yang telah
ditentukan diganti dengan roti) karena dianggap lebih praktis. Hal ini termasuk………..
a. interaksi sosial
b. akulturasi
c. asimilasi
d. perubahan sosial
e. proses sosial
6. Yogyakarta
memiliki rumah adat, pakaian adat, serta tarian adat yang berbeda dengan daerah
lain. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara………. dan………..
a. masyarakat dan interaksi sosial
b. masyarakat dan kebudayaan
c. masyarakat dan nilai, norma
d. masyarakat dan lembaga sosial
e. masyarakat dan seni
7. Polisi lalu lintas sedang mengatur pengendara
kendaraan di jalan. Perilaku
tersebut menunjukkan adanya hubungan antara………..dan……….
a. personil
dan tugasnya
b. aparat
dan masyarakat
c. status
dan peran
d. perilaku
menyimpang dan pengendalian sosial
e. nilai,
norma dan lembaga sosial
8. Lembaga
peradilan sedang memberikan sanksi kepada orang yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan hubungan antara… dan ……….
a. negara dan masyarakat
b. lembaga sosial dan warga masyarakat
c. nilai, norma dan negara
d. lembaga sosial dan negara
e. nilai,
norma dan lembaga sosial
9. Seorang mahasiswa memberikan sejumlah
pertanyaan dengan pilihan ganda yang ditulis dalam beberapa lembar kertas unutk
keperluan penelitian. Pengambilan data
tersebut di atas dengan cara…………….
a. angket
b. wawancara
c. observasi
d. dokumentasi
e survey
10. Tindakan korupsi semakin merajalela menunjukkan
adanya…………..
a. interaksi
negatif
b. trafficking
c. menurunnnya
kualitas kerja
d. menurunnya
loyalitas terhadap negara
e. demoralisasi
B. Jawablah pertanyaan berikut ini !
1. Sebutkan
dan jelaskan 3 bentuk kebudayaan!
2. Jelaskan
hubungan antaraperilaku menyimpang dengan pengendalian sosial!
3. Jelaskan
yang dimaksud dengan data!
0 komentar:
Posting Komentar